SIM INTERNASIONAL

Mau bikin SIM Internasional lebih murah dan cepat, kenapa tidak? Mencari sendiripun prosesnya mudah dan pelayanannya penuh dengan senyuman. Datang langsung saja ke bagian SIM Internasional (Bagian Regident) kantor Korps Lalu Lintas POLRI Kav. 37-38 di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Prosesnya cuma sehari, kadang pun bisa ditunggu tapi ya terkadang ramai atau tidaknya. Nah, yang perlu dibawa pada saat mendaftar yaitu:
  1. 1 lembar fotocopy KTP/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku.
  2. 1 lembar fotocopy SIM Nasional Indonesia yang masih berlaku asli.
  3. 1 lembar fotocopy paspor yang masih berlaku asli.
  4. 3 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang warna biru. Menggunakan blazer untuk wanita dan menggunakan kemeja dan jas berdasi untuk laki-laki.
  5. Biaya administrasi SIM A atau  SIM B Internasional Rp 250 ribu sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dilampiri meterai Rp 6.000. 
  6. Mengisi formulir pendaftaran dengan tanda tangan dan sidik jari (didapatkan di kantor Korps pada saat mendaftar)
  7. Pemohon wajib datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
  8. SIM Internasional berlaku selama 1 (satu) tahun.            

No comments:

Post a Comment